Ujian Kenaikan Pangkat Ujian Dinas


  1. Ujian Dinas Tingkat I Pegawai yang dapat mengikuti Ujian Dinas Tingkat I (untuk Golongan 11/d ke Ill/a) adalah pegawai dengan pangkat Pengatur Tingkat I (11/d) dan telah 2 (dua) tahun pada pangkat terakhir;
  2. Ujian Dinas Tingkat II Pegawai yang dapat mengikuti Ujian Dinas Tingkat II adalah pegawai dengan pangkat Penata Tingkat I (111/d) dan telah 2 (dua) tahun pada pangkat terakhir serta menjabat eselon Ill namun belum memiliki ljazah Strata Dua (S-2) dan belum mengikuti Diklat Kepemimpinan Ill;

NO KODE NAMA SYARAT MIN MASA KERJA ACTION
1 UDIN Ujian Kenaikan Pangkat Ujian Dinas Lihat Detail
UDIN1 Ujian Dinas Tingkat I 1. PNS Gol. II/d
2. Memiliki Ijazah minimal SMA
2 Tahun
Dari Pangkat Terakhir