Ujian Dinas Tingkat I Pegawai yang dapat mengikuti Ujian Dinas Tingkat I (untuk Golongan 11/d ke Ill/a) adalah pegawai dengan pangkat Pengatur Tingkat I (11/d) dan telah 2 (dua) tahun pada pangkat terakhir;
Ujian Dinas Tingkat II Pegawai yang dapat mengikuti Ujian Dinas Tingkat II adalah pegawai dengan pangkat Penata Tingkat I (111/d) dan telah 2 (dua) tahun pada pangkat terakhir serta menjabat eselon Ill namun belum memiliki ljazah Strata Dua (S-2) dan belum mengikuti Diklat Kepemimpinan Ill;