Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian ljazah Tingkat I (UKP-PI Tk I) diikuti oleh PNS yang pangkatnya akan disesuaikan dengan memiliki ijazah SMA atau yang sederajat, dan dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Pengatur Muda (II/a) dengan memiliki Pangkat golongan ruang saat ini Juru Tk. I (l/d) ke bawah;
Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian ljazah Tingkat II (UKP-PI Tk II) diikuti oleh PNS yang pangkatnya akan disesuaikan dengan memiliki ijazah Diploma Ill (Sarjana Muda), Akademi, atau yang sederajat dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Pengatur (11/c) memiliki pangkat golongan ruang saat ini Pengatur Muda Tk I (11/b) ke bawah;
Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian ljazah Tingkat Ill (UKP-PI Tk Ill) diikuti oleh PNS yang pangkatnya akan disesuaikan dengan memiliki ijazah Sarjana (S-1) atau Diploma IV yang diangkat menjadi PNS berdasarkan ijazah Diploma Ill atau yang sederajat dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda (Ill/a) paling kurang memiliki pangkat golongan ruang saat ini Pengatur Tk I (11/d) ke bawah;
Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian ljazah Tingkat IV (UKP-PI Tk IV) diikuti oleh PNS yang pangkatnya akan disesuaikan dengan memiliki ijazah Dokter, Apoteker, Magister (S-2), Spesialis I atau yang sederajat dan dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda Tingkat I (111/b) setelah memiliki pangkat golongan ruang Penata Muda (Ill/a);
Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian ljazah Tingkat V (UKP-PI Tk V) diikuti oleh PNS yang pangkatnya akan disesuaikan dengan memiliki ijazah Doktor (S-3), Spesialis II atau yang sederajat dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Penata (111/c) setelah memiliki pangkat golongan ruang Penata Muda Tingkat I (111/b).